Pengertian Hukum

Minggu, 07 Agustus 2011

Prolog :
Saya teringat hari petama duduk di bangku Fakultas Hukum, ketika itu masuk mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Kata-kata pertama yang ditanyakan oleh dosen yang mengajar adalah, "Apa itu Hukum??", memang pertanyaan tersebut terdengar sederhana, mungkin anak SDpun sudah bisa menjawabnya, namun pada kenyataannya saya pada saat itu sangat bingung bagaimana mendefinisikan hukum secara pasti dan kongkrit, saya hanya bisa bertanya-tanya pada hati saya, "Apa hanya sebatas aturan?", "Apa mungkin sesederhana itu?", "Kalau memang sesederhana itu, kenapa sampai sekarang masyarakat masih tidak puas dengan Hukum?", "Kenapa masih tetap terjadi berbagai pelanggaran terhadap Hukum yang telah dibuat?", "Siapa yang salah dengan berbagai masalah yang terjadi di negeri ini akibat tidak berjalanya mekanisme Hukum?".


Sampai dosen saya mengatakan, ada salah satu pendapat terkenal dari Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn yang menyatakan "Bahwa Hukum tidak dapat didefinisikan", Hemmm..... yahhh memang ada benarnya juga, pada kenyatannya sulit untuk menemukan definisi yang pasti mengenai Hukum, karena luasnya berbagai aspek kehidupan yang diatur oleh Hukum itu sendiri. Dosen saya juga kembali mengingatkan ada jargon yang mengatakan, "Ketika dua orang sarjana Hukum bertemu, maka akan ada dua bahkan lebih pendapat yang dihasilkan", sehingga setiap orang bahkan ahli Hukumpun akan memiliki perbedaan pendapat tentang pengertian Hukum, namun kita harus tetap memiliki acuan untuk dapat mengerti apa itu "Hukum", maka kita dapat mengacu dari berbagai pendapat para Ahli Hukum mengenai Pengertian Hukum.



Pengertian Hukum :
E. Utrech :
"Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup, perintah-perintah, dan larangan yang mengartur tata tertib dalam masyarkat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat tersebut."

Hugo Grotius (Hugo de Grot)
"Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar."

L.J Van Apeldoorn
"Hukum adalah aturan yang  mengatur anggota masyrakat  yang seorang dengan yang lain, begitu pula hubungan antar anggota itu dengan masyrakat hingga tercapailah tata tertib yang adil dan damai."

Mochtar Kusumaatmadja
"Pengertian hukum bukan hanya memandang hukum itu sebagai sutau perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang di perlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan."

Rudolf von Jhering
"Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara."

Sacipto Raharjo :
"Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisi petunjuk-petunjuk tingkah laku, ia merupakan pencerminan dari kehendak mausia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan, oleh karena itu pertama-tama hukum itu mengandung rekaman-rekaman ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Ide-ide ini adalah mengenai nilai keadilan."

Sudikno Martukusumo :
"Hukum adalah kaedah hukum yang merupakan ketentuan-ketentuan atau pedoman apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan pada hakikatnya ilmu hukum merupakan rumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogyanya seseorang bertingkah laku sebagai pedoman kaedah hukum bersifat umum dan positif." 

Thomas Hobbes
"Hukum adalah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan kehendak atau perintahnya kepada orang lain"

Tullius Cicero
"Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu."



Epilog :
Berdasarkan pendapat dari Ahli-ahli Hukum tersebut, maka saya mencoba menarik sebuah garis besar bahwa unsur-unsur yang terdapat pada Hukum secara umum antara lain :
1. Memberikan gambaran bagaimana manusia seharusnya
2. Bersifat mengatur
3. Berisi perintah atau larangan
4. Dapat dipaksakan oleh penguasa / pemerintah
5. Dapat memiliki sangsi bahkan reward (penghargaan)



Source : Catatan Kuliah Penulis Semester 1 dan Internet
Wallaahu a'lam bis-shawaab ~ Re-Win

0 comments:

Posting Komentar

 
Rewin Our Law © 2011 | All Rights Reserved.