Perlindungan Hukum Bagi Whistle Blower

Jumat, 15 Juli 2011

Latar Belakang
Sampai saat ini di Indonesia belum ada UU yang melindungi seorang whistle blower

Pembahasan
Hal ini karena UU No.13 Tahun 2006 yaitu UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mencakup perlindungan terhadap seorang whistle blower


Wallauhuallam bisawaf,
Referensi dari Karya Tulis Perlindungan dan Pengapusan Hukuman bagi Whistle Blower dalam Tindak Pidana Korupsi dan berbagai sumber lain.

5 comments:

  1. vsdvs mengatakan...:

    seppp mantap :D
    lanjutkan mas.....

  1. Anonim mengatakan...:

    Wahhhh,, masih tes yahhh??

  1. Popo mengatakan...:

    numpang gan :D

  1. ReWin mengatakan...:
    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
  1. ReWin mengatakan...:

    Iyaaa maaf yahh masih dalam tahap pengembangan nihhh ^___^

Posting Komentar

 
Rewin Our Law © 2011 | All Rights Reserved.