Latar Belakang
Sampai saat ini di Indonesia belum ada UU yang melindungi seorang whistle blower
Pembahasan
Hal ini karena UU No.13 Tahun 2006 yaitu UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mencakup perlindungan terhadap seorang whistle blower
Wallauhuallam bisawaf,
Referensi dari Karya Tulis Perlindungan dan Pengapusan Hukuman bagi Whistle Blower dalam Tindak Pidana Korupsi dan berbagai sumber lain.
seppp mantap :D
lanjutkan mas.....